Tugas SURAT GUGATAN

TUGAS SURAT GUGATAN DAN  SURAT PERMOHONAN

*SURAT GUGATAN
GUGATAN MEREK

Perihal     : Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek
Lamp.       : 1 (satu) helai Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup

              
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Niaga Lampung
Di
LAMPUNG

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

 ANDI IRAWAN , SH.
 ENDANG PALUPI, SH.
 TUKIMIN, SH.
 NURHASANAH, SH.
SULISTIANI, SH.
 SRIWAHYUNI, SH.
 ADRI LATIF, SH.

Kesemuanya beralamat di Kantor Hukum “DN DRAGON & ASSOCIATES”, Jl. Bumi mantin Barat I No. 10, bandar Lampung 12810,.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal  11 Februari 2018, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bertindak selaku Kuasa dari klien kami :------------------------------------------

“IDENTITAS”

Nama          : Andi Riansyah, S.Sos.
No. KTP.      4343433012720006
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat          : Jl. tanggang No. 10, Rt 006 / 002, kedaton, bandar lampung.

Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- PE N G G U G AT

Dengan ini mengajukan Gugatan kepada :----------------------------------------------------

N a m a       : SUPAIJO, SSP.
Umur          : 34 tahun
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat        : Jl. LandaK, Komplek PEMDA, Lampung Kec. kedaton, Kota bandar lampung
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------T E R G U G A T

“POSITA”

Adapun Gugatan ini kami ajukan atas dasar alasan dan penjelasan seperti tersebut di bawah ini:----------

Bahwa pertengahan tahun 2013, PENGGUGAT berkenalan dengan TERGUGAT di Bandar lampung, dimana pada saat itu Usaha Ayam Penyet milik TERGUGAT, yang bertempat di kedaton, mengalami konflik Internal dan kerugian

Bahwa dengan adanya konflik internal dan kerugian yang dialaminya, TERGUGAT membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) untuk tetap mengembangkan usahanya.

3.      Bahwa PENGGUGAT kemudian bersedia dan memberikan dana kepada TERGUGAT, uang sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Gerai Ayam gepuk di kedaton,bandar lampung, yang merupakan Gerai Ayam gepuk yang pertamakali dibuka di lampung.

4.      Bahwa setelah membuka Gerai Ayam gepuk di lampung, padan februari 2013 PENGGUGAT kemudian membuka dan mengembangkan Gerai Ayam gepuk di diperingsewu, tepatnya di Jl. Lintas timur No.112B Rt/Rw 02/05 Kel. Adi luwih Kec. Rawajitu,pringsewu (tepat di depan) mie ayam ciayo, dengan menggunakan tempat dan modal sendiri ;----

5.      Bahwa pembangunan Gerai Ayam gepuk di lampung dilakukan pada bulan juli tahun 2012 dan Grand Openingnya tepat pada tanggal 4 februari 2013;-----------------------------------

6.      Bahwa pada bulan Agustus 2013, PENGGUGAT bekerja sama dengan Adi hardian, membuka dan mengembangkan Gerai Ayam gepuk di sukarame  Walk, legundir 9, sukarame bandar lampung;----------

7.      Bahwa mulai sejak bulan februari 2013, PENGGUGAT memutuskan untuk kembali membuka dan mengembangkan Merk Ayam gepuk di lampung selatan dan sekitarnya dengan membuka gerai Ayam gepuk dibeberapa lokasi, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam gepuk katibun, lampung selatan;---------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam gepuk ,kalianda . lampung selatan;---------------------------------------------
-          Gerai Ayam gepuk marcon,keteguhan lampung selatan------------
-          Gerai Ayam gepuk madu, bakauheni;---------------------------------------------------------------------

8.      Bahwa dalam usaha membuka dan mengembangkan Gerai Ayam L GEPUK s tersebut, pada tanggal 20 FEBRUARI 2013, PENGGUGAT diundang oleh TERGUGAT ke KEDATON untuk menandatangani Akta Pendirian PT. ROUND DewO JaKRATO  (selanjutnya disebut PT. DJI), dimana PENGGUGAT memiliki 45% saham dan kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur pada PT. DJI tersebut termasuk sekaligus sebagai salah satu Pendirinya;------------------------------------------------------------------------------

9.  Bahwa berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan mengembangkan Gerai Ayam GEPUK di LAMPUNG selama ini, pada akhirnya Merk ‘AYAM GEPUK’ mampu mendapatkan penghargaan kecepatan perkembangan franchise tercepat Award dari Majalah FRONCIKE;------------

10.  Bahwa dalam perkembangannya kemudian, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam GEPUK pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia KOTA BUMI, dengan Nomor Permohonan J010010023381, tertanggal 20 Juni 2013 dan Nomor Pendaftaran IDM000127353, tertanggal 26 Oktober 2013;--------------------------

11.  Bahwa tindakan TERGUGAT dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam GEPUK secara Sepihak tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah mengembangkan Merk ‘AYAM GEPUK’, menurut hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK ;---------------------------------------------------------------------------

Vide : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang   menyatakan bahwa : “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik”.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12.  Bahwa oleh karena tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis, Pendaftaran Merek TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek;------------------------

13.  Bahwa tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk ‘AYAM GEPUK’ tanpa sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil kerja keras PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk ‘AYAM GEPUK’ tersebut sejak awal, yang kemudian menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil terhadap PENGGUGAT berupa, hilangnya HAK untuk turut mengelola Merk ‘AYAM GEPUK’ tersebut di gerai-gerai AYAM GEPUK yang telah dibangun dengan kerja keras oleh PENGGUGAT diluar propinsi LAMPUNG, terutama gerai-gerai yang telah dibangun oleh PENGGUGAT di PRINGSEWU;-----------------------------------------------------

14.  Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut juga telah menciptakan konflik (ADU DOMBA) antara PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis PENGGUGAT yang selama ini telah bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola dan menjalankan gerai-gerai AYAM GEPUK tersebut dengan baik;---

“PETITUM”

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2.      Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;-------------
3.      Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000127353, tertanggal 26 Oktober 2013 dengan Nomor Permohonan J010010023381, tertanggal 20 Juni 2013 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;--------------------------------------------
4.      Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000127353, tertanggal 26 Oktober 2013 dengan Nomor Permohonan J010010023381, tertanggal 280Juni 2013 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lAMPUNG;-----------------------------------------------------------------------------------
5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------

















SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);--------------------

Demikianlah Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga LAMPUNG melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.









Lampung, 13 Februari 2018

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT




ANDI IRAWAN , SH.

ENDANG PALUPI, SH.

TUKIMIN, SH.

NURHASANAH, SH.

SULISTIANI, SH.

SRIWAHYUNI, SH.

ADRI LATIF, SH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik lagu Pesawaran Bumi Wisata

bagaimana cara Belajar dari yang terbaik-

perpisahan kelas XI kami SMA Nrgri 1 Punduh Pedada